Hukum Menjual Kotoran Binatang Ternak
Ringkasan pandangan para ulama:
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi umumnya membolehkan menjual kotoran hewan jika ada manfaat yang dibolehkan secara syar’i, seperti digunakan sebagai pupuk atau bahan bakar. Namun, mereka menganggap najis sebagai barang yang tidak memiliki nilai jual kecuali jika ada kebutuhan dan manfaat yang jelas.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga membolehkan jual beli kotoran hewan, terutama jika berasal dari hewan yang halal dimakan (seperti sapi, kambing, ayam). Mereka melihatnya dari sisi manfaat (seperti pupuk), dan bukan dari kenajisannya saja. Kotoran tersebut dianggap tidak najis secara mutlak dalam mazhab ini.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i melarang jual beli kotoran hewan karena dianggap najis dan tidak memiliki nilai jual menurut syariat. Kotoran, meskipun bisa dimanfaatkan, tetap dianggap tidak sah dijual karena najis tidak boleh diperjualbelikan menurut mereka.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali mirip dengan Syafi’i dalam hal ini melarang jual beli benda najis, termasuk kotoran hewan. Namun, jika kotoran itu dari hewan yang dagingnya halal dimakan dan bisa digunakan sebagai pupuk, ada pendapat yang lebih lunak yang membolehkannya dalam kondisi tertentu.
*Kesimpulan*
1. Boleh menurut mazhab Hanafi dan Maliki, dengan syarat ada manfaat yang dibenarkan secara syar’i.
2. Tidak boleh menurut Mazhab Syafi’i dan sebagian Hanbali karena najis tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam konteks pertanian modern, sebagian ulama kontemporer membolehkan berdasarkan maslahah dan kebutuhan, terutama bila digunakan untuk pupuk, biogas, atau industri.
Semoga bermanfaat
Disampaikan oleh : Al-Ustadz Sartono
———🌸🌸———–




Leave a reply