Sahabat Dakwah yang dimuliakan Alloh. Tidak terasa Kita telah memasuki akhir pekan pertama bulan Ramadhan. Terkait pembahasan pekan lalu, tema Kita kali ini adalah Zakat Fitrah. Sebenarnya pembahasan zakat fitrah ini biasanya di akhir pekan bulan Ramadhan, karena memang saat pelaksanaannya lebih dekat di akhir Ramadhan. Namun sebagai pengingat, mungkin lebih awal Kita ketahui akan semakin baik untuk persiapan Kita saat melaksanakannya.
Selain zakat maal, seperti dalam pembahasan pekan lalu, Kita juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ini merupakan salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadan. Lebih khusus lagi, zakat ini harus tersalurkan sebelum pelaksanaan sholat Iedul fitri (hari raya).
Secara pengertian hukum, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini dapat Kita pahami dari Hadist Abu Dawud berikut ini;
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa” (HR Abu Daud).
Terkait dengan zakat fitrah ini, ada beberapa upaya yang dapat Kita lakukan agar zakat ini berperan maksimal baik secara spiritual maupun sosial. Berikut di antaranya;
– Melaksanakan dalam waktu yang terbaik
Terkait dengan waktu pelaksanaan ini, secara umum dapat dibagi ke dalam lima waktu yang terkait dengan hukum di masing-masingnya. Ini sebagaimana popular di kalangan madzhab Syafi’i dan di sadur oleh para ahli hukum organisasi-organisasi modern saat ini.
Adapun kelima waktu tersebut adalah; a. Sejak awal Ramadhan hingga akhir dan ini hukumnya mubah dengan pengertian tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan. b. Pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal dengan hukum saat seperti ini aadalah wajib sehingga saat seperti inilah saat terbaik menunaikannya. c. Sebelum shalat Iedul fitri berlangsung dengan hukum sunnah. d. Setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri dengan hukum makruh. Dan terakhir e. Yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir dengan hukum harama dilakukan alias bukan lagi termasuk zakat fitrah melainkan terhitung shadaqah pada umumnya.
Melihat adanya liwa waktu yang berbeda dengan konsekwensi hukum yang berbeda juga tersebut, maka bila Kita ingin memaksimalkan pahala zakat fitrah, maka sebaiknya Kita tunaikan pada hari terakhir bulan Ramadhan. Artinya dari setelah magrib masuk tanggal 29 atau 30 Ramadhan hingga malam 1 Syawwal.
– Menyerahkan pada amil yang tepat
Langkah lain untuk mengoptimalkan potensi sosial zakat fitrah adalah dengan menyerahkannya pada amil yang tepat. Hal ini dapat disimpulkan dari perintah zakat pada ayat al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60. Dalam ayat ini para ulama’ menjelaskan bahwa pelaksanaan zakat fitrah, Alloh memerintahkan untuk mengambil. Artinya, ada pelaku yang diberi wewenang untuk mengabil zakat, siapakah itu? Mereka tidak lain adalah amil.
Jadi zakat yang dikeluarkan oleh seseorang (muzakki) dari harta yang diberikan Alloh untuk mensucikan diri dan membersihkan hartanya kepada amil. Lalu amil lah yang nantinya akan mengatur pembagian zakat kepada penerimanya (mustahik).
Lalu pertanyaannya siapakah amil itu saat ini? Menurut hukum positif, amil adalah sebuah lembaga yang fokus kepada pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh. Itupun harus telah disahkan oleh pemerintah pusat hingga level paling bawah yakni kepala daerah.
Demikian sekilah tentang zakat fitrah dan upaya yang dapat Kita lakukan agar optimal secara spiritual dan sosial. Semoga Kita masih diberikan kesempatan menunaikan zakat fitrah di tahun ini… aamiin ya rabbal alamin….
*Disampaikan Oleh : Al-Ustadz Imam Muttaqin*




Leave a reply