Setelah kemarin Kita mencoba mengenali mekanisme berbagi rezeki yang diajarkan Rosululloh, kali ini mari Kita coba memahaminya satu per satu. Di seri ini akan coba Kita ulas lebih dalam tentang zakat. Mungkin istilah ini sudah sangat popular di pikiran dan kehidupan sehari-hari Kita. Namun bagaimana pengertian yang sebenarnya serta implementasi di era sekarang, ada baiknya Kita ulas bersama.
Secara bahasa, zakat merupakan bahasa Arab yang berasal dari bentuk kata “zaka” dan berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Demikian sebagaimana diungkapkan dalam Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq.
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta. Pelaksanaan zakat itu pastinya akan mengakibatkan pahala menjadi lebih banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa yang pernah dilakukan.
Hal ini dapat Kita Simak Dalam Al-Quran surat at-Taubah ayat 103 berikut ini;
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS: at-Taubah 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Berikut adalah syarat dikenakannya zakat atas harta:
– Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
– Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
– Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
– Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
– Harta tersebut melewati haul; dan
– Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Sesuai dengan petunjuk dalam al-Qur’an, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:
– Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
– Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
– Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
– Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
– Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
– Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
– Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
– Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Demikian penjelasan lebih rinci tentang apa itu zakat dan siapa yang berhak menerima. Semoga dengan pembahasan ini dapat menambah wawasan sehingga Kita dapat melaksanakan sesuatu berdasarkan ilmu yang Kita ketahui.
Disampaikan Oleh : Al-Ustadz Imam Muttaqin




Leave a reply