Bismillaah, washolatu wassalamu alaa rosulillaah wa’alaa aalihi wa shohbihi.
Sebagaimana yang telah kita ketahui, ghibah adalah termasuk dosa besar. Larangan ghibah ini terdapat pada surat Hujurot ayat 12 :
-يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌ۬ۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُڪُمۡ أَن يَأۡڪُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتً۬ا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ۬ رَّحِيمٌ۬ -١٢
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan prasangka karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Janganlah kamu sekalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu sekalian bergibah( menggunjing) satu sama lain. Adakah seseorang di antara kamu sekalian yang suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang.”
Nah sekarang yang namanya ghibah itu yang bagaimana? Kalau ada yang bilang “Saya kan bicara fakta. Saya enggak ghibah kok ini kenyataan….”
Nah.. Nabi kita telah memberitahukan kepada kita tentang ghibah sebagai berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bertanya: ‘Tahukah kamu, apakah gibah itu?’. Para sahabat menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.’Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Gibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.”
Ghibah sendiri dapat dengan melalui lisan, tulisan, atapun hanya dengan bahasa tubuh. Sedangkan dosa ghibah itu lebih berat dari dosa zina.
Nabi saw bersabda :
الْغِيبَةُ أَشَدُّ مِنَ الزِّنَا . قِيلَ: وَكَيْفَ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي ثُمَّ يَتُوبُ، فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنَّ صَاحِبَ الْغِيبَةِ لَا يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ
Artinya: “Gibah itu lebih berat dari zina.'” Seorang sahabat bertanya, ‘Bagaimana bisa?’. Rasulullah SAW menjelaskan, ‘Seorang laki-laki yang berzina lalu bertobat, maka Allah bisa langsung menerima tobatnya. Namun, pelaku gibah tidak akan diampuni sampai dimaafkan oleh orang yang digibahnya.’.” (HR At-Thabrani).
Namun pada situasi situasi tertentu ternyata ghibah itu diperbolehkan, sebagaimana yang di kemukakan oleh syeh Imam Nawawi sebagai berikut, 6 Bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam
1. Saat Dizalimi
Orang yang dizalimi dibolehkan menceritakan kezaliman yang diterimanya dalam bentuk ghibah kepada penguasa, hakim, dan siapapun yang memiliki kewenangan untuk menghentikan kezaliman tersebut.
Hal ini pernah dilakukan oleh Hindun yang mengadukan perilaku suaminya, Abu Sufyan, pada Rasulullah SAW. Ia berkata, “Abu Sufyan itu pelit, tidak memberi nafkah yang cukup untuk saya dan anak-anak sehingga harus mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuan dia,”
Rasulullah SAW menjawab, “Ambillah hartanya untukmu sekadar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anak secara ma’ruf.” (HR Mutaffaq ‘alaih)
2. Saat Minta Bantuan Hentikan Kemungkaran
Seseorang dibolehkan melakukan ghibah saat meminta bantuan kepada orang lain untuk menghentikan kemungkaran hingga mencegah kemaksiatan. Sebab, Imam Nawawi mengatakan, menghilangkan kemungkaran hukumnya wajib selama mampu dilakukan.
Ada hadits menyebut, “Tolonglah saudaramu yang zalim dan dizalimi…”
3. Saat Minta Fatwa
Bentuk ghibah yang dibolehkan lainnya yakni saat seseorang meminta fatwa atau penjelasan. Namun, lebih diutamakan tidak menyebut secara spesifik orang yang melakukannya bila tanpa disebutkan pun tujuan meminta pendapat tercapai.
Meski demikian, tetap dibolehkan untuk menyebut pelaku dalam ghibahnya bila ghibah dilakukan kepada orang yang mampu menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung.
4. Saat Mengingatkan
Ghibah juga dibolehkan dalam konteks saat mengingatkan muslim agar tidak terjebak pada hal yang merugikan atau membahayakan bagi mereka. Sebab, mengingatkan sesama muslim hukumnya wajib.
Ada sejumlah hadits yang dijadikan landasan kebolehan menggibah pelaku maksiat dan kerusakan. Salah satunya ysaat Fathimah binti Qais RA datang kepada Rasulullah SAW dan mengadu bahwa Abu Jahm dan Mu’awiyah hendak meminangnya.
Rasulullah SAW pun mengingatkan Fathimah RA lalu berkata, “Mu’awiyah itu miskin tidak punya harta sedangkan Abu Jahm suka memukul wanita,”
Hal yang perlu digarisbawahi dalam bentuk yang ini, niat membicarakan dan kekurangan orang lain tersebut semata-mata hanya untuk menasihati dan mengingatkan. Bila ada tujuan lain seperti ingin menjatuhkan nama seseorang atau mencemarkan nama baiknya maka hukumnya tetap haram.
5. Saat Ghibahan Jelas Terlihat
Artinya, orang yang dighibah memperlihatkan sendiri kefasikan dan kemaksiatan yang dilakukannya. Misalnya, ada seseorang yang mempertontonkan dirinya meminum khamr di bulan Ramadan atau bahkan memperlihatkan perbuatannya yang menumpahkan darah dengan cara menganiaya.
Namun, ghibah yang dilakukan cukup berkisar di antara dosa yang dipertontonkannya secara terang-terangan tersebut saja dan tidak boleh menambah dengan kecacatannya yang lain.
6. Saat Memperkenalkan Seseorang
Menyebutkan keburukan atau kekurangan orang lain dibolehkan bila nama dan sifatnya tidak cukup dikenal oleh orang lain kecuali dengan sifatnya tersebut. Misalnya, “Dia lelaki dengan kondisi tuli.”
Kata-kata tersebut dibolehkan dengan catatan bukan dengan tujuan menghina. Bila dengan sengaja menghina maka hukumnya haram.
Wallaahu a’lam.
Disampaikan Oleh : Al-Ustadzah Isji Nur Hidayatullah




Leave a reply