Allah ta’ala berfirman,
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٖ فَحَيُّواْ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَآ أَوۡ رُدُّوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ حَسِيبًا
Artinya: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.”
Tafsir As-Sa’di:
Salam penghormatan adalah sebuah kata yang bersumber dari salah seorang dari dua orang yang bertemu dengan maksud penghormatan dan doa serta segala hal yang mengiringi ucapan tersebut berupa wajah yang berseri dan semisalnya. Dan bentuk salam yang paling tinggi adalah apa yang dijelaskan oleh syariat, baik sebagai permulaan maupun jawabannya.
Allah ﷻ memerintahkan kaum Mukminin bahwa bila mereka diberikan ucapan salam dengan salam apa pun, maka sepatutnya mereka membalasnya dengan yang lebih baik darinya, baik perkataan maupun wajah yang berseri, atau dengan yang sama persis dengannya. Pemahaman terbalik (mafhum al-Mukhalafah) dari hal tersebut adalah larangan dari tidak membalas sama sekali atau membalasnya namun lebih rendah darinya. Dari ayat ini dapat diambil juga sebuah dalil tentang anjuran memulai salam dan ucapan selamat dari dua aspek:
Pertama ;
Bahwasanya Allah ﷻ memerintahkan untuk membalasnya dengan yang lebih baik atau sama persis dengannya, hal itu menuntut bahwa ucapan penghormatan itu sangat dianjurkan oleh syariat.
Kedua ;
Dapat disarikan dari kata kerja yang menunjukkan “lebih” atau “paling” yaitu kata lebih baik, di mana hal itu menunjukkan akan adanya keikutsertaan ucapan penghormatan dan balasannya dengan baik, sebagaimana dasarnya memang seperti itu.
Ada pengecualian dari keumuman ayat yang mulia tersebut bagi orang yang memberikan penghormatan dengan suatu kondisi yang tidak diperintahkan, seperti memberikan salam kepada orang yang sedang membaca al-Qur`an atau sedang mendengarkan khutbah atau seorang yang sedang shalat dan semacamnya, sesungguhnya dalam kondisi ini tidaklah dianjurkan untuk membalas salam tersebut, demikian juga dikecualikan dari ayat ini adalah orang yang telah diperintahkan oleh syariat untuk dijauhi dan tidak diberikan ucapan penghormatan, seperti seorang pelaku maksiat yang tidak bertaubat, yang mana orang tersebut akan tercegah dari kemaksiatannya dengan tindakan itu, maka, sesungguhnya orang seperti itu dihajr (dijauhi) tidak diberikan ucapan penghormatan dan ucapan penghormatan darinya tidaklah dibalas, yang demikian itu karena bertentangan dengan kemaslahatan yang lebih besar.
Termasuk dalam membalas ucapan penghormatan adalah setiap ucapan penghormatan yang telah terbiasa diucapkan oleh suatu masyarakat, dan ucapan itu bukanlah suatu yang dilarang secara syariat, maka harus dibalas sepertinya atau lebih baik darinya. Kemudian Allah ﷻ menjanjikan balasan (kebaikan) atas segala perbuatan baik dan mengancam segala perbuatan buruk dengan FirmanNya,
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا
“Sesungguhnya Allah ﷻ memperhitungkan segala sesuatu,” Allah ﷻ menyimpan segala perbuatan-perbuatan para hamba, yang baik maupun yang buruk, yang kecil maupun yang besar, kemudian Allah ﷻ akan membalas mereka dengan apa yang ditetapkan oleh karunia, keadilan, dan hikmahNya yang terpuji.
Disampaikan Oleh : Al-Ustadzah Isji Nur Hidayatullah




Leave a reply